Kamis, 10 April 2008

Realita atau mimpikah

Keberadaan UKM di Indonesia tidak bisa lagi hanya dipandang sebelah mata. UKM tidak lagi hanya unit usaha yang didirikan seseorang secara kecil-kecilan untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya, tetapi berperan penting dalam pondasi perekonomian Indonesia karena mampu menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini yang membuat UKM terus eksis dan diminati tiap orang sebagai ladang berusaha.

Sebagai unit usaha, UKM pasti berkeinginan untuk berkembang. Agar terealisasi, maka dibutuhkan dana sebagai motor penggeraknya. Banyak UKM telah menggunakan jasa kredit bank sebagai sumber modalnya. Akan tetapi, muncul permasalahan pada UKM yaitu tidak semua syarat kredit dari bank dimiliki oleh UKM misalnya masalah jaminan. Kebutuhan akan kredit modal dari bank pun tidak bisa dijadikan sebagai senjata utama karena aksesnya yang terlampau ‘njelimet’.

Kemudian, lahir lah banyak gagasan agar UKM mencari sumber pendanaan usaha yang lain. Salah satunya dengan me-list-kan UKM di pasar modal. Cara melepas saham di bursa bisa jadi akan lebih murah dan menguntungkan bagi UKM daripada terikat aturan bank yang rumit dan berbunga tinggi yang memberatkan pelaku UKM. Penerbitan saham dapat memberikan modal cukup besar tanpa disertai adanya bunga.

Namun, jalan yang dihadapi pengusaha UKM untuk listing di bursa tidaklah semudah membalikkan tangan. Ada banyak peraturan di pasar modal yang tentunya adalah syarat yang harus dipenuhi pengusaha UKM. UU Pasar Modal No 8/1995, PP No 12/2004 dan peraturan internal BEI adalah regulasi yang mengikat pelaku pasar modal saat ini. UKM kebanyakan berbentuk perseorangan, firma, atau CV, padahal ketentuan BAPEPAM mengharuskan badan usaha yang terdaftar di pasar modal adalah berbentuk perseroan terbatas (PT). Selain itu, laporan keuangan yang dikeluarkan UKM adalah laporan keuangan in-house, bukan audited oleh auditor independen seperti yang diatur bursa.

Biaya dan waktu yang dikeluarkan UKM untuk memproses entry di bursa juga tidaklah sedikit. Berbagai jenis biaya seperti listing fee dan underwriting fee tidak bisa dianggap remeh dan jumlahnya tentu besar. Hal ini harus diperhitungkan matang karena akan memengaruhi kerja UKM ketika sedang dalam proses listing di bursa. Sejauh mana UKM mampu menunggu proses ini berjalan tanpa mengganggu kinerja usaha? Belum lagi, agar investor tertarik mengucurkan dana dan percaya, diperlukan waktu lama dan usaha keras. Investor pasti memerlukan reputasi dan track record UKM yang tidak sembarangan sebelum menginvestasikan uangnya agar memberikan profit baginya

Kendala itu jangan sampai menyurutkan niat pengusaha UKM untuk mengejar mimpinya. Kendala tersebut bisa diminimalkan bahkan dihilangkan jika pemerintah memang berniat memajukan UKM yang merupakan urat nadi ekonomi Indonesia. Misalnya, dengan membuat UU tersendiri tentang keberadaan UKM di pasar modal. Hal ini perlu karena UU pasar modal sekarang hanya terbatas pada perusahaan besar saja. Jika mampu diwujudkan maka mimpi pengusaha UKM berubah menjadi realita.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Apa yg saudara sampaikan diatas memang benar . Itulah seperti yg terjadi dlm UKM yg sy geluti selama ini . Well , this is brilliant ideas . Sy sangat 'sreg' dgn pemaparan anda ttg UKM . Saya mengharapkan agar anda memberikan saran , tips karena UKM yg sy rintis ini msh kembang-kempis . Sy mohon sudilah kiranya anda membalas uneg" sy ini . Sekian & trims . GBU .

D.Widarto Magetan JATIM
08174147360 (wex_wex@yahoo.com)